Jurnal Perempuan

Current Issue

Vol. 31 No. 1 (2026)
Published 21 June 2026
Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, dan Politik Perempuan Adat

Edisi Jurnal Perempuan kali ini mengusung tema “Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, dan Politik Perempuan Adat.” Tema tersebut didasari oleh kesadaran bahwa perjuangan perempuan adat tidak hanya mengenai pengakuan hak-hak, tetapi juga melibatkan perebutan otoritas: otoritas untuk mendefinisikan pengetahuan, menentukan arah kehidupan komunitas, menjaga ruang hidup, serta membayangkan masa depan yang berkeadilan bagi generasi mendatang. Dalam berbagai situasi, perempuan adat kerap diperlakukan sebagai objek kebijakan, objek pembangunan, maupun objek perlindungan. Namun, delapan artikel dalam edisi ini justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang. Perempuan adat yang memiliki peran sebagai penghasil pengetahuan, pemimpin dalam komunitas, penjaga keberlanjutan kehidupan, serta penggerak berbagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, tidak hanya dikesampingkan, tetapi juga sangat rentan menjadi korban kekerasan. Dalam edisi ini, kami melihat bahwa perempuan adat dan masyarakat adat hanya sebagai bagian kelompok rentan, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki otoritas atas kehidupan dan komunitasnya. Oleh sebab itu, dalam edisi kali ini, kami mengajak Anda, para pembaca budiman kami, untuk mendengar bahwa suara perempuan adat tidak hanya berkaitan dengan memperluas representasi, tetapi juga mengenai membuka peluang baru untuk menciptakan masa depan yang lebih adil, berkelanjutan, dan setara

Announcements

Call for Papers JP 123: Menilik Kehidupan, Pengetahuan, dan Pelestarian Pengetahuan Masyarakat Adat dalam Ruang Lingkup Perempuan Adat

Call for Papers JP 123

Menilik Kehidupan, Pengetahuan, dan Pelestarian Pengetahuan Masyarakat Adat dalam Ruang Lingkup Perempuan Adat

(Waktu: 24 Desember 2025–23 Januari 2026)

Latar Belakang

Sumber pengetahuan dan perkembangan peradaban itu ada pada  perempuan. Mereka menjaga warisan, cerita, wilayah, dan batas-batas tanah. Perempuan memiliki posisi penting, tetapi sayangnya dalam membangun kekuasaan perempuan malah tersingkirkan dalam pengambilan keputusan” Naomi Marasian (11/8/2025).

Pernyataan Naomi Marasian menegaskan paradoks yang dihadapi perempuan adat: meskipun menjadi pemelihara pengetahuan ekologis dan sosial komunitas, posisi mereka kerap tersingkir dari ruang formal pengambilan keputusan. Dalam berbagai proses seperti pemetaan wilayah adat dan perumusan kebijakan, hak perempuan sering kali hanya dilekatkan secara implisit pada hak komunal yang tidak diakui secara eksplisit oleh negara.

Isu ini relevan dengan perdebatan panjang mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Menurut catatan Forest Watch Indonesia (FWI), penantian pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025 merupakan momentum krusial karena selama dua dekade terakhir, masyarakat adat terus menghadapi ancaman peminggiran, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup mereka akibat ekspansi industri ekstraktif, perkebunan, maupun infrastruktur skala besar. Situasi ini semakin mendesak ketika menilik peran perempuan adat yang berada di garis depan menjaga tanah, hutan, dan sumber daya alam, tetapi justru menjadi kelompok paling rentan dalam pusaran kekerasan ekologis maupun struktural. Situasi ini memiliki dampak berlapis bagi perempuan adat, yang berada di garis depan penjagaan wilayah sekaligus menjadi kelompok paling rentan terhadap kehilangan ruang hidup dan kriminalisasi.


More…

23 December 2025

Call For Papers JP 121: Menilik Gerakan Perempuan Pasca-Reformasi: Mencapai Kemajuan, Menghadapi Tantangan

 Reformasi 1998 membuka lembaran baru bagi demokrasi Indonesia sekaligus membuka ruang bagi gerakan perempuan untuk bersuara lebih lantang. Beragam organisasi perempuan mulai bermunculan atau memperkuat diri, membawa isu-isu penting seperti kekerasan seksual, hak pekerja migran, kesehatan reproduksi, hingga partisipasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Salah satu capaian besar dari perjalanan panjang ini adalah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022—buah kerja keras bersama selama bertahun-tahun untuk mewujudkan perlindungan yang lebih adil bagi korban kekerasan.


More…

30 July 2025

Call For Papers JP 120: Gerakan Perempuan Sebelum Reformasi 1998: Strategi Perlawanan dalam Ruang Terbatas

Di rezim Orde Baru, negara tidak hanya memonopoli kekuasaan politik dan ekonomi, tetapi juga membentuk konstruksi peran perempuan yang sangat normatif melalui ideologi ibuisme negara. Di edisi ke-120, Jurnal Perempuan akan mengkaji gerakan perempuan sebelum Reformasi 1998 guna mengidentifikasi akar dari tantangan yang masih dihadapi gerakan feminis hari ini—terutama dalam hal solidaritas lintas isu, kesinambungan strategi, serta otonomi terhadap negara dan donor.


More…

13 May 2025
View All Issues

Jurnal Perempuan indexed by: