Kerangka Acuan Kegiatan Call for Paper JP120: Gerakan Perempuan Sebelum Reformasi 1998:
Strategi Perlawanan dalam Ruang Terbatas.
Tenggat Waktu diperpanjang hingga 20 Juni 2025
Latar Belakang
Periode sebelum Reformasi 1998 merupakan masa krusial bagi gerakan perempuan di Indonesia. Di bawah rezim Orde Baru, negara tidak hanya memonopoli kekuasaan politik dan ekonomi, tetapi juga membentuk konstruksi peran perempuan yang sangat normatif melalui ideologi state ibuism. Perempuan dikonstruksikan sebagai pendamping suami dan pengasuh anak yang baik dalam rangka mendukung stabilitas keluarga dan negara (Suryakusuma, 1996). Ideologi ini dilembagakan dalam berbagai kebijakan negara dan dilegitimasi melalui organisasi seperti Dharma Wanita dan PKK, yang secara sistematis membatasi peran perempuan dalam ruang publik dan politik.
Namun demikian, meskipun menghadapi represi politik dan budaya yang kuat, sejumlah organisasi dan aktivis feminis berhasil membuka ruang-ruang resistensi melalui jalur alternatif. Organisasi seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, dan Kalyanamitra didirikan dalam konteks represi namun mampu menyuarakan isu-isu mendasar seperti kekerasan berbasis gender, hak-hak perempuan pekerja dan migran, serta akses terhadap kesehatan reproduksi. Mereka seringkali mengandalkan strategi pendidikan populer, dokumentasi kasus, riset, dan penyusunan wacana alternatif sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap narasi dominan negara.
Bekerja dalam keterbatasan, organisasi-organisasi ini juga membangun solidaritas dengan jaringan gerakan sosial lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta memperkuat kapasitas intelektual dan kritis perempuan melalui produksi pengetahuan. Jurnal Jurnal Perempuan, misalnya, menjadi salah satu media akademik dan aktivis yang konsisten menyuarakan isu-isu feminis sejak akhir 1990-an dan berkontribusi pada artikulasi wacana keadilan gender dalam bahasa yang sistematis dan analitis (Arivia, 2003).
Namun, sebagaimana dicatat Arivia dan Subono (2018), salah satu karakteristik gerakan feminis di Asia, termasuk Indonesia, adalah kecenderungannya lahir dari simpul gerakan sosial lain seperti gerakan buruh, HAM, dan anti-kemiskinan. Konsekuensinya, gerakan feminis sebelum Reformasi sering kali tidak terorganisasi sebagai gerakan politik otonom dengan ideologi dan strategi yang kohesif. Keterbatasan ini berdampak pada fragmentasi gerakan dan kurangnya artikulasi bersama atas agenda perubahan struktural jangka panjang. Meski demikian, kerja-kerja feminis yang dilakukan selama periode ini meletakkan fondasi penting bagi kemunculan gerakan yang lebih terbuka dan vokal setelah Reformasi.
Salah satu kajian penting yang memberikan pemetaan historis atas dinamika ini adalah tulisan Susan Blackburn (2004), yang menunjukkan bahwa gerakan perempuan Indonesia sebelum Reformasi sangat dibentuk oleh dua kekuatan besar: nasionalisme dan pembangunanisme. Menurut Susan Blackburn, gerakan perempuan Indonesia sebelum reformasi sangat dibentuk oleh dua arus besar: nasionalisme dan pembangunanisme. Sejak awal abad ke-20, perempuan terlibat aktif dalam perjuangan nasional, tetapi isu-isu khas perempuan seperti reformasi hukum perkawinan atau penolakan terhadap poligami kerap dikesampingkan demi persatuan nasional yang dikendalikan oleh elite politik laki-laki dan kekhawatiran terhadap reaksi kelompok Islam (Blackburn 2004). Meski begitu, afiliasi dengan nasionalisme juga memberi keuntungan, seperti pengakuan hak pilih dan kesetaraan upah di sektor publik.
Sayangnya, pada masa Orde Baru, ruang gerak gerakan perempuan dibatasi oleh negara yang menekankan peran perempuan dalam kerangka domestik dan pembangunan, bukan sebagai subjek politik yang mandiri. Meskipun jarang menggunakan label “feminis,” gerakan perempuan Indonesia tetap substantif dalam melawan diskriminasi dan menuntut keadilan gender. Bagi Blackburn, sejarah gerakan perempuan Indonesia adalah sejarah yang terus-menerus dinegosiasikan antara tuntutan otonomi perempuan dan tekanan dari proyek nasional serta budaya patriarki.
Oleh karena itu, memahami konteks, aktor, strategi, dan keterbatasan gerakan perempuan sebelum Reformasi merupakan langkah penting dalam mendokumentasikan sejarah feminisme di Indonesia. Kajian kritis terhadap periode ini juga memberikan kontribusi penting dalam mengidentifikasi akar dari tantangan yang masih dihadapi gerakan feminis hari ini—terutama dalam hal solidaritas lintas isu, kesinambungan strategi, serta otonomi terhadap negara dan donor.
Tujuan
JP 120 bertujuan untuk menghadirkan diskursus transdisipliner dalam:
- Mendokumentasikan dan merekonstruksi sejarah gerakan perempuan di Indonesia sebelum Reformasi 1998, termasuk organisasi, individu, dan institusi yang berperan dalam membangun fondasi gerakan feminis dalam kondisi politik yang represif.
- Menggali strategi resistensi dan bentuk perlawanan feminis yang dikembangkan dalam keterbatasan ruang sipil selama Orde Baru, serta bagaimana strategi tersebut memungkinkan munculnya solidaritas lintas isu dan komunitas.
- Mengkaji kontribusi organisasi feminis awal di era Orde Baru dan Reformasi awal dalam membentuk kesadaran kritis, advokasi kebijakan, serta produksi pengetahuan feminis di masa pra-Reformasi.
- Menelaah relasi kuasa antara negara, donor internasional, dan organisasi perempuan lokal, termasuk bagaimana pendanaan, agenda global, serta narasi pembangunan mempengaruhi ruang gerak, fragmentasi, maupun arah politik gerakan perempuan.
- Menawarkan kerangka teoretis dan historis untuk memahami kontinuitas dan perubahan dalam gerakan perempuan dari masa Orde Baru menuju era Reformasi, dengan harapan memperkuat refleksi kritis dan strategi gerakan feminis masa kini terhadap negara, kapitalisme, dan bentuk baru patriarki.
Kami mengundang anda untuk menuliskan topik berikut (namun tidak terbatas pada):
- Pembacaan kritis atas sejarah organisasi perempuan pra-Reformasi. Tulisan diharapkan menelaah kontribusi organisasi seperti Gerwani, KPPI, dan inisiatif akar rumput lainnya dalam membangun fondasi gerakan feminis di bawah rezim otoriter. Alih-alih semata dokumentasi, fokus kajian diarahkan pada relasi kuasa antara gerakan perempuan, negara, dan ideologi dominan seperti nasionalisme dan pembangunanisme
- Strategi resistensi feminis dalam sistem represif Orde Baru. Topik ini menyoroti taktik dan praktik perlawanan feminis dalam keterbatasan ruang sipil dan represi politik, baik melalui jalur formal maupun informal. Kami mendorong pembacaan interseksional terhadap bagaimana solidaritas lintas isu (buruh, HAM, lingkungan) muncul dan dimaknai dalam konteks ketertutupan sistemik.
- Negosiasi antara organisasi perempuan dan negara dalam konteks state ibuism. Penulis diundang untuk menganalisis bagaimana kategori “perempuan”, “ibu”, dan “warga negara” dinegosiasikan dan dipolitisasi dalam kebijakan publik, institusi negara, dan narasi pembangunan.
- Produksi wacana feminis melalui media dan penerbitan alternatif. Fokus ini mengangkat bagaimana media, jurnal, publikasi independen, dokumentasi komunitas, dan ruangruang pengetahuan nonformal berperan dalam membentuk kesadaran kritis dan mengartikulasikan wacana feminis. Kajian ini diharapkan mampu menunjukkan peran penting produksi wacana sebagai bentuk praksis feminis dalam konteks keterbatasan kebebasan berekspresi.
- Kerja feminis di akar rumput Orde Baru. Tulisan dapat membahas praktik feminis berbasis komunitas, terutama di luar pusat kota, dan bagaimana mereka berhadapan dengan tantangan pendanaan, tekanan donor, serta agenda pembangunan global. Fokus diharapkan pada dinamika otonomi, fragmentasi gerakan, dan upaya menjaga kesinambungan strategi feminis dalam konteks ketimpangan struktural.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoritis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian lain, seperti filsafat, ilmu sosial budaya, seni, sastra, bahasa, psikologi, antropologi, politik, dan ekonomi.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 36/E/KPT/2019, peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat di JP120 menjadi hak cipta Yayasan Jurnal Perempuan dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di OJS (Open Journal System) indonesianfeministjournal.org
Tenggat Waktu
Semua tulisan diharapkan telah diunggah pada website indonesianfeministjournal.org selambatnya pada hari (tanggal disesuaikan). Bila ada pertanyaan harap email abby@jurnalperempuan.com dan beata@jurnalperempuan.com
Etika & Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan
- Artikel merupakan hasil kajian dan riset yang orisinal, otentik, asli, dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan sebelumnya.
- Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, aplikasi teori, ide tentang perempuan, LGBT, dan gender sebagai subjek kajian.
- Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, sejumlah 10-15 halaman (6000-8500 kata), diketik dengan tipe huruf Calibri ukuran 12, Justify, spasi 1, pada kertas ukuran kuarto dan atau layar Word Document dan dikumpulkan melalui alamat email pada (redaksi@jurnalperempuan.com) dan abby@jurnalperempuan.com
- Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut: Judul komprehensif dan jelas dengan mengandung kata-kata kunci. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata. Nama ditulis tanpa gelar, institusi, dan alamat email dicantumkan di bawah judul. Abstrak ditulis dalam dua bahasa: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berurutan dan tidak boleh lebih dari 100-150 kata, disertai 3-5 kata kunci. Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar
belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, dan metode penelitian. Metode Penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat jika diperlukan. Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian teori feminisme dan atau kajian gender seperti menjadi ciri utama JP. Penutup bersifat reflektif atas permasalahan yang dijadikan fokus penelitian/kajian/temuan dan mengandung nilai perubahan. Daftar Pustaka yang diacu harus tertera di akhir artikel. - Catatan-catatan berupa referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (bodynote), sedangkan keterangan yang dirasa penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan ditulis sebagai Catatan Akhir (endnote).
- Penulisan kutipan mengacu pada penulisan (Arivia 2003) untuk satu pengarang, (Arivia & Candraningrum 2003) untuk dua pengarang, dan (Arivia et al. 2003) untuk empat atau lebih pengarang.
- Daftar Pustaka adalah secara alfabetis
Agarwal, Bina. 1998. "The Gender and Environment Debate", dalam Political Ecology: Global and Local. Routledge: London, New York, hlm. 189–214.
Anbumozhi, et.al. 2012. Climate Change in Asia and the Pacific. Sage Publications India: New Delhi.
Biyung Indonesia. 2022. Instagram post, 9 Juni. Diakses pada 19 November 2022. https://www.instagram.com/p/CelVKleP7cS/?igshid=YmMyMTA2 M2Y=.
BNPB. 2018. Tren Kejadian Bencana 10 Tahun Terakhir (2008-2017). Diakses pada 20 Januari2020. bnpb.cloud/dibi/laporan4.
Harris, Adrienne dan Dana Wideman. 1988. "The Construction of Gender and Disability in Early Attachment". Women with Disabilities: Essays in Psychology, Culture, and Politics?. Temple University: Philadelphia, hlm. 115--138.
KemenPPA. 2011. Gender Dalam Bencana Alam dan Adaptasi Iklim. Diakses 15 Oktober 2022. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3b33-6.gender-dalam-bencana-alam-dan-adaptasi-iklim.pdf.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2019. Risalah Kebijakan Perempuan dengan Disabilitas: Apakah Kami Aseksual? Komnas Perempuan: Jakarta.
Meekosha, Helen. 2006. "What the Hell are You? An Intercategorical Analysis of Race, Ethnicity, Gender and Disability in the Australian Body Politic." Scandinavian Journal of Disability Research 8 (2–3), hlm. 1383–1397.
Mary Robinson Foundation of Climate Justice. Principles of Climate Justice. Diakses pada 17 Oktober 2022. https://www.mrfcj.org/pdf/Principles-of-ClimateJustice.pdf.
Pross, Camile et al. 2020. Climate change, gender equality and human rights in Asia: Regional review and promising practices dalam UN Women-Asia and the Pacific. Diakses pada 10 Oktober 2022. https://asiapacific.unwomen.org/en/digital-library/publications/2021/01/climate-change-gender-equality-and-humanrights-in-asia
Rawls, John. 1999. A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press: Cambridge, MA. - Kepastian pemuatan diberitahukan oleh Pemimpin Redaksi dan atau Sekretaris Redaksi kepada penulis. Artikel yang tidak dimuat akan dibalas via email dan tidak akan dikembalikan.
- Penulis yang artikelnya dimuat akan mendapatkan uang lelah dan dua eksemplar JP cetak.
- Penulis wajib mensitasi tulisan dari Jurnal Perempuan minimal 3 tulisan yang telah memiliki DOI. Tulisan dapat diakses di indonesianfeministjournal.org
- Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai anjuran dan review dari Dewan Redaksi dan Mitra Bestari.
Download TOR JP 120 disini.