Call For Papers JP 121: Menilik Gerakan Perempuan Pasca-Reformasi: Mencapai Kemajuan, Menghadapi Tantangan

Call For Papers JP 121: Menilik Gerakan Perempuan Pasca-Reformasi: Mencapai Kemajuan, Menghadapi Tantangan Latar Belakang 

(30 Juli - 30 Agustus 2025)

 Reformasi 1998 membuka lembaran baru bagi demokrasi Indonesia sekaligus membuka ruang bagi gerakan perempuan untuk bersuara lebih lantang. Beragam organisasi perempuan mulai bermunculan atau memperkuat diri, membawa isu-isu penting seperti kekerasan seksual, hak pekerja migran, kesehatan reproduksi, hingga partisipasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Salah satu capaian besar dari perjalanan panjang ini adalah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022—buah kerja keras bersama selama bertahun-tahun untuk mewujudkan perlindungan yang lebih adil bagi korban kekerasan.

Meski begitu, perjalanan gerakan feminis pasca-Reformasi bukannya tanpa rintangan. Di tengah berbagai keberhasilan, gerakan juga dihadapkan pada kenyataan soal “jalan terjal” konsolidasi. Perbedaan visi, pendekatan, hingga cara kerja seringkali menyebabkan organisasi berjalan sendiri- sendiri. Situasi ini tidak jarang menimbulkan jarak antarorganisasi serta menyulitkan upaya membangun kekuatan kolektif yang lebih kuat.

Upaya penulisan sejarah oleh pemerintah Indonesia selama Orde Baru banyak menyingkirkan peran politik dan sosial perempuan dari narasi resmi bangsa, terutama dengan menekankan peran domestik perempuan sebagai ibu dan istri (state ibuism) yang dimana narasi ini tidak hanya mengaburkan keterlibatan perempuan dalam sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga meminggirkan aspirasi para perempuan dari arena kebijakan publik, membuat ruang domestik dan ruang publik seakan-akan tidak dapat dijangkau. Dhewy dan Sandiata (2019) menyoroti bagaimana gerakan perempuan pasca-Reformasi berusaha membongkar warisan sejarah yang maskulin dengan mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan afirmatif, seperti peraturan terkait kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen dan pengesahan yang melahirkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau yang lebih sering dikenal sebagai UU PKDRT. Di sisi lain, sebagaimana diuraikan dalam Lockley et al (2019), berbagai komunitas perempuan di akar rumput mulai menyusun narasi tandingan melalui aksi kolektif yang menyuarakan pengalaman langsung mereka terhadap ketidakadilan gender. Dengan demikian, penulisan sejarah tidak lagi menjadi ruang khusus negara untuk memanipulasi, melainkan juga menjadi ruang perjuangan perempuan dalam mengafirmasi identitas, pengalaman, dan hak mereka sebagai warga negara penuh.

Selain itu, dukungan pendanaan dari lembaga donor memang membantu menjaga gerakan tetap berjalan, namun di sisi lain kerap membawa tantangan tersendiri. Ketergantungan pada pendanaan jangka pendek dan tuntutan profesionalisasi terkadang menjauhkan organisasi dari akar komunitasnya (Wies, 2008). Gerakan yang seharusnya berfokus pada perubahan struktural, justru kerap terjebak dalam proyek-proyek dengan durasi terbatas yang belum tentu menjawab kebutuhan jangka panjang dan membuat gerakan mengevaluasi siapa-siapa saja yang dapat mereka bantu (Hemment, 2004 dalam Wies, 2008).

Lebih dari dua dekade setelah Reformasi, penting bagi kita untuk kembali bertanya: sejauh mana prinsip-prinsip feminisme telah benar-benar terintegrasi dalam proses demokratisasi di Indonesia? Bagaimana gerakan perempuan mempertahankan nilai-nilai kritis dan solidaritas di tengah derasnya arus politik yang sering kali masih patriarkal dan konservatif? Bagaimana pengalaman-pengalaman kolaborasi, baik yang berhasil maupun yang menemui kendala, bisa menjadi pelajaran untuk memperkuat gerakan ke depan? Bagaimana upaya gerakan perempuan untuk tetap kritis pada kekuasaan dan entitas pemerintahan?

Melalui Call for Papers untuk JP seri 121 ini, kami mengundang para aktivis, peneliti, maupun akademisi untuk berbagi analisis, refleksi, dan pengalaman terkait dinamika gerakan perempuan Indonesia setelah Reformasi. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama merumuskan langkah- langkah strategis untuk menjaga agar suara-suara perempuan tetap terdengar dan perubahan yang diperjuangkan dapat berdampak lebih luas serta berkelanjutan.

 

Tujuan

JP 121 bertujuan untuk menghadirkan diskursus transdisipliner dalam:

  1. Mengevaluasi peran organisasi masyarakat sipil feminis dalam proses demokratisasi Indonesia pasca-1998, termasuk capaian, keterbatasan, dan tantangan struktural yang
  2. Menganalisis bentuk-bentuk fragmentasi dalam gerakan feminis Indonesia, baik dari segi ideologi, strategi, maupun kompetisi sumber daya.
  3. Menelaah upaya pemerintah menghapus atau meniadakan sebagian sejarah perempuan di Indonesia, serta dampaknya terhadap sejarah feminisme, agenda dan otonomi
  4. Mengidentifikasi strategi kolaboratif yang berhasil maupun yang gagal dalam membangun aliansi feminis lintas organisasi dan sektor.
  5. Mendorong refleksi kritis atas integrasi prinsip-prinsip feminis dalam struktur negara dan kebijakan publik, termasuk studi tentang resistensi patriarkal dan konservatisme dalam politik kontemporer.
  6. Mengembangkan wacana feminis yang kontekstual, interseksional, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya memperkuat gerakan feminis Indonesia dalam menghadapi tantangan politik dan sosial di masa mendatang.

Kami mengundang anda untuk menuliskan topik berikut (namun tidak terbatas pada):

  1. Gerakan Perempuan dalam Konsolidasi dan
  2. Perempuan Pembela HAM dan tantangan era reformasi dan
  3. Gerakan Perempuan dan Politik dalam Pembuatan Kebijakan yang progressif dalam era
  4. Transformasi Ideologi gerakan perempuan di era
  5. Resistensi terhadap konservatisme dan fundamentalisme (Kawin Anak, Kawin Tangkap, dan sebagainya)

Keterangan Jurnal Perempuan

Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoritis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian lain, seperti filsafat, ilmu sosial budaya, seni, sastra, bahasa, psikologi, antropologi, politik, dan ekonomi.

Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 36/E/KPT/2019, peringkat SINTA 3. Semua tulisan yang dimuat di JP 121 menjadi hak cipta Yayasan Jurnal Perempuan dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di OJS (Open Journal System) https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ

Tenggat Waktu

Semua            tulisan            diharapkan            telah            diunggah           pada            website https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ selambatnya pada 30 Agustus, 2025. Bila ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi beata@jurnalperempuan.com.

Etika & Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan

  1. Artikel merupakan hasil kajian dan riset yang orisinal, otentik, asli, dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan
  2. Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, aplikasi teori, ide tentang perempuan, LGBT, dan gender sebagai subjek kajian.
  3. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, sejumlah 10-15 halaman (6000-8500 kata), diketik dengan tipe huruf Calibri ukuran 12, Justify, spasi 1, pada kertas ukuran kuarto dan atau layar Word Document dan dikumpulkan melalui https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ.
  1. Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut: Judul komprehensif dan jelas dengan mengandung kata-kata kunci. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak bolehlebih dari 15 kata. Nama ditulis tanpa gelar, dan asal institusi, beserta alamat email dicantumkan di bawah judul. Abstrak ditulis dalam dua bahasa: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berurutan dan tidak boleh lebih dari 100-150 kata, disertai 3-5 kata Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, dan metode penelitian. Metode Penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat jika diperlukan. Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian teori feminisme dan atau kajian gender seperti menjadi ciri utama JP. Penutup bersifat reflektif atas permasalahan yang dijadikan fokus penelitian/kajian/temuan dan mengandung nilai perubahan. Daftar Pustaka yang diacu harus tertera di akhir artikel.
  2. Catatan-catatan berupa referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (bodynote), sedangkan keterangan yang dirasa penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan ditulis sebagai Catatan Akhir (endnote).
  3. Penulisan kutipan mengacu pada penulisan (Arivia 2003) untuk satu pengarang, (Arivia & Candraningrum 2003) untuk dua pengarang, dan (Arivia et al. 2003) untuk empat atau lebih pengarang.
  4. Daftar Pustaka adalah secara alfabetis:

Agarwal, Bina. 1998. "The Gender and Environment Debate", dalam Political Ecology: Globaland Local. Routledge: London, New York, hlm. 189–214.

Anbumozhi, et.al. 2012. Climate Change in Asia and the Pacific. Sage Publications India: NewDelhi.

Biyung Indonesia. 2022. Instagram post, 9 Juni. Diakses pada 19 November 2022. https://www.instagram.com/p/CelVKleP7cS/?igshid=YmMyMTA2 M2Y=.

BNPB. 2018. Tren Kejadian Bencana 10 Tahun Terakhir (2008-2017). Diakses pada 20 Januari

  1. bnpb.cloud/dibi/laporan4.

Harris, Adrienne dan Dana Wideman. 1988. "The Construction of Gender and Disability in EarlyAttachment". Women with Disabilities: Essays in Psychology, Culture, and Politics?. Temple University: Philadelphia, hlm. 115--138.

KemenPPA. 2011. Gender Dalam Bencana Alam dan Adaptasi Iklim. Diakses 15 Oktober 2022.https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3b33-6.- gender-dalam-bencana- alam-dan-adaptasi-iklim.pdf.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2019. Risalah Kebijakan Perempuandengan Disabilitas: Apakah Kami Aseksual? Komnas Perempuan: Jakarta.

Meekosha, Helen. 2006. "What the Hell are You? An Intercategorical Analysis of Race, Ethnicity, Gender and Disability in the Australian Body Politic." Scandinavian Journal of Disability Research 8 (2–3), hlm. 1383–1397.

Mary Robinson Foundation of Climate Justice. Principles of Climate Justice. Diakses pada 17 Oktober 2022. https://www.mrfcj.org/pdf/Principles-of-Climate- Justice.pdf.

Pross, Camile et al. 2020. Climate change, gender equality and human rights in Asia: Regionalreview and promising practices dalam UN Women-Asia and the Pacific. Diakses pada 10                   Oktober           2022.

https://asiapacific.unwomen.org/en/digital- library/publications/2021/01/climate-change-gender-equality-and-human- rights-in- asia

Rawls, John. 1999. A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press: Cambridge,MA.

  1. Kepastian pemuatan diberitahukan oleh Pemimpin Redaksi dan atau Sekretaris Redaksi kepada Artikel yang tidak dimuat akan dibalas via email dan tidak akan dikembalikan.
  2. Penulis yang artikelnya dimuat akan mendapatkan uang lelah dan dua eksemplar JP
  3. Penulis wajib mensitasi tulisan dari Jurnal Perempuan minimal 3 tulisan yang telah memiliki DOI. Tulisan dapat diakses di https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ
  4. Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai anjuran dan review dari Dewan Redaksi dan Mitra Bestari.

 

Download TOR CFP 121