Call for Papers JP 123: Menilik Kehidupan, Pengetahuan, dan Pelestarian Pengetahuan Masyarakat Adat dalam Ruang Lingkup Perempuan Adat

Call for Papers JP 123

Menilik Kehidupan, Pengetahuan, dan Pelestarian Pengetahuan Masyarakat Adat dalam Ruang Lingkup Perempuan Adat

(Waktu: 24 Desember 2025–23 Januari 2026)

Latar Belakang

Sumber pengetahuan dan perkembangan peradaban itu ada pada  perempuan. Mereka menjaga warisan, cerita, wilayah, dan batas-batas tanah. Perempuan memiliki posisi penting, tetapi sayangnya dalam membangun kekuasaan perempuan malah tersingkirkan dalam pengambilan keputusan” Naomi Marasian (11/8/2025).

Pernyataan Naomi Marasian menegaskan paradoks yang dihadapi perempuan adat: meskipun menjadi pemelihara pengetahuan ekologis dan sosial komunitas, posisi mereka kerap tersingkir dari ruang formal pengambilan keputusan. Dalam berbagai proses seperti pemetaan wilayah adat dan perumusan kebijakan, hak perempuan sering kali hanya dilekatkan secara implisit pada hak komunal yang tidak diakui secara eksplisit oleh negara.

Isu ini relevan dengan perdebatan panjang mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Menurut catatan Forest Watch Indonesia (FWI), penantian pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025 merupakan momentum krusial karena selama dua dekade terakhir, masyarakat adat terus menghadapi ancaman peminggiran, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup mereka akibat ekspansi industri ekstraktif, perkebunan, maupun infrastruktur skala besar. Situasi ini semakin mendesak ketika menilik peran perempuan adat yang berada di garis depan menjaga tanah, hutan, dan sumber daya alam, tetapi justru menjadi kelompok paling rentan dalam pusaran kekerasan ekologis maupun struktural. Situasi ini memiliki dampak berlapis bagi perempuan adat, yang berada di garis depan penjagaan wilayah sekaligus menjadi kelompok paling rentan terhadap kehilangan ruang hidup dan kriminalisasi.

Amnesty International mencatat 104 serangan terhadap pembela HAM pada paruh pertama 2025 dan hampir separuhnya menimpa masyarakat adat. Bentuk serangan meliputi pelaporan ke polisi, penangkapan, dan kriminalisasi, dengan aparat kepolisian sering menjadi pelaku utama. Kasus nyata terjadi di Halmahera Timur. Sebelas warga Maba Sangaji dijadikan tersangka karena menolak tambang; sementara di Sikka, delapan masyarakat adat dijatuhi vonis penjara sepuluh bulan. Fakta ini menegaskan masyarakat adat berada dalam posisi rentan sehingga pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi mendesak untuk perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat adat bukan sekadar konflik lahan, melainkan bentuk kekerasan struktural yang dilembagakan, dengan perempuan adat sering menanggung dampak paling beratnya.

Meski demikian, urgensi RUU Masyarakat Adat tidak dapat dilepaskan dari perspektif perempuan adat. Studi Simanjuntak & Siscawati (2023) menunjukkan bahwa perempuan adat menanggung beban berlapis:

  1. Kehilangan akses atas tanah, hutan, dan air sebagai sumber pangan dan obat-obatan;
  2. Dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan adat maupun kebijakan negara;
  3. Hilangnya pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi;
  4. Menghadapi marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan berbasis gender, serta beban ganda dalam kerja domestik dan produktif.

Dalam kerangka interseksionalitas (Crenshaw 1991), pengalaman perempuan adat tidak dapat direduksi semata sebagai isu gender, melainkan terbentuk dari persilangan antara gender, identitas adat, dan posisi kewargaan yang dimarjinalkan oleh kebijakan negara. Tanpa pengakuan hukum yang eksplisit, diskriminasi berlapis ini akan terus direproduksi.

Feminist Political Ecology (FPE) menawarkan lensa kritis untuk membaca relasi gender, kekuasaan, dan ekologi dalam konteks masyarakat adat. Perspektif ini menyoroti bagaimana pengetahuan ekologis perempuan adat sering diabaikan, bagaimana akses dan kontrol atas sumber daya alam timpang secara gender, serta bagaimana representasi perempuan adat dikecualikan dari ruang politik formal.

Namun, agar tidak terjebak pada homogenisasi pengalaman perempuan adat, analisis ini juga diperkaya dengan perspektif feminis poskolonial. Mohanty (1984) mengingatkan bahaya membingkai perempuan Dunia Ketiga secara seragam sebagai korban tanpa agensi, sementara Spivak (1988) mempertanyakan apakah suara kelompok subaltern benar-benar terdengar atau hanya direpresentasikan oleh elite, negara, maupun akademisi. Dua perspektif ini penting untuk memastikan bahwa perjuangan perempuan adat dalam kerangka RUU Masyarakat Adat bukan sekadar dipresentasikan, tetapi sungguh-sungguh bersumber dari suara, pengetahuan, dan pengalaman mereka sendiri. Perspektif ini menjadi penting agar tulisan-tulisan dalam JP 123 tidak jatuh pada homogenisasi, romantisasi, atau praktik berbicara atas nama perempuan adat, melainkan berpijak pada suara, pengalaman, dan agensi mereka sendiri.

JP 123 mengundang tulisan dalam berbagai bentuk, termasuk analisis kebijakan, etnografi feminis, refleksi praksis advokasi, kajian hukum dan adat, serta narasi pengalaman perempuan adat.

Tujuan

JP 123 bertujuan untuk menghadirkan diskursus transdisipliner dalam:

 

  1. Memproduksi pengetahuan tentang urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam kaitannya dengan keadilan gender, dengan menekankan posisi dan pengalaman perempuan adat sebagai subjek utama dalam menjaga tanah, hutan, dan sumber daya alam.
  2. Mendorong adanya analisis berperspektif feminis atas substansi dan implementasi RUU Masyarakat Adat, serta menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada berimplikasi terhadap kehidupan perempuan adat dan komunitas lokal.
  3. Menelaah upaya pemerintah dalam mengangkat isu masyarakat adat, sekaligus melihat implementasi-implementasi yang sudah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat.
  4. Mendokumentasikan dan memublikasikan pengalaman serta pengetahuan perempuan adat terkait perjuangan mempertahankan ruang hidup, pengetahuan ekologis, dan strategi perlawanan mereka sebagai kontribusi bagi advokasi legislasi dan keadilan ekologis.
  5. Mendorong refleksi kritis atas integrasi prinsip-prinsip feminis dalam struktur negara dan kebijakan publik, termasuk studi tentang gender dan iklim; gender, hukum, dan perempuan adat; gender dan ketahanan pangan.

 

Kami mengundang Anda untuk menuliskan topik berikut (namun tidak terbatas pada):

  1. Advokasi RUU Masyarakat Adat, Kepemimpinan Perempuan Adat, dan Implementasi CEDAW Nomor 39 Tahun 2022.
  2. Represi Struktural oleh Negara dan Perlawanan Perempuan Adat.
  3. Pengetahuan Ekologis Perempuan Adat dalam Pengelolaan Wilayah Adat
  4. Kedaulatan Pangan Lokal dalam Komunitas Adat
  5. Pengetahuan Perempuan Adat dan Budaya, dan Pelestarian Pengetahuan Perempuan Adat dan Budaya

 

Keterangan Jurnal Perempuan

Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian lain, seperti filsafat, ilmu sosial budaya, seni, sastra, bahasa, psikologi, antropologi, politik, dan ekonomi.

Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan Nomor Akreditasi: 36/E/KPT/2019, peringkat SINTA 3. Semua tulisan yang dimuat di JP123 menjadi hak cipta Yayasan Jurnal Perempuan dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di OJS (Open Journal System) https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ.

 

Tenggat Waktu

Semua tulisan diharapkan telah diunggah pada website https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ selambatnya pada 23 Januari 2026. Bila ada pertanyaan harap email beata@jurnalperempuan.com atau aster@jurnalperempuan.com.

 

Etika & Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan

  1. Artikel merupakan hasil kajian dan riset yang orisinal, otentik, asli, dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan sebelumnya.
  2. Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, aplikasi teori, ide tentang perempuan, LGBT, dan gender sebagai subjek kajian.
  3. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, sejumlah 10-15 halaman (6000-8500 kata), diketik dengan tipe huruf Calibri ukuran 12, Justify, spasi 1, pada kertas ukuran kuarto atau layar Word Document dan dikumpulkan melalui website https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ
  4. Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut:
    1. Judul komprehensif dan jelas (Bahasa Indonesia dan Inggris) dengan mengandung kata-kata kunci. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata.
    2. Nama ditulis tanpa gelar, institusi, dan alamat email korespondensi (sesuai dengan alamat email yang digunakan untuk mendaftar di sistem OJS) dicantumkan di bawah judul.
    3. Abstrak ditulis dalam dua bahasa: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berurutan dan tidak boleh lebih dari 100-150 kata, disertai 3-5 kata kunci.
    4. Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, dan metode penelitian.
    5. Metode Penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat jika diperlukan.
    6. Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian teori feminisme dan atau kajian gender yang menjadi ciri utama JP.
    7. Penutup bersifat reflektif atas permasalahan yang dijadikan fokus penelitian/kajian/temuan dan mengandung nilai perubahan.
    8. Daftar Pustaka yang diacu harus tertera di akhir artikel.
  5. Catatan-catatan berupa referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (bodynote), sedangkan keterangan yang dirasa penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan ditulis sebagai catatan akhir (endnote).
  6. Penulisan kutipan mengacu pada penulisan (Arivia 2003) untuk satu pengarang, (Arivia & Candraningrum 2003) untuk dua pengarang, dan (Arivia et al. 2003) untuk empat atau lebih pengarang.
  7. Daftar Pustaka yang digunakan adalah sebagai berikut:

Agarwal, B. 1998. “The Gender and Environment Debate”, dalam Political Ecology: Global and Local. Routledge: London, New York, hlm. 189–214.

Anbumozhi et al. 2012. Climate Change in Asia and the Pacific. Sage Publications India: New Delhi.

Biyung Indonesia. 2022. Instagram post, 9 Juni. Diakses pada 19 November 2022 di https://www.instagram.com/p/CelVKleP7cS/?igshid=YmMyMTA2M2Y=.

BNPB. 2018. Tren Kejadian Bencana 10 Tahun Terakhir (2008-2017). Diakses pada 20 Januari 2020 di Bnpb.cloud/dibi/laporan4.

Harris, A. dan Dana W. 1988. “The Construction of Gender and Disability in Early Attachment”. Women with Disabilities: Essays in Psychology, Culture, and Politics?. Temple University: Philadelphia, hlm. 115—138.

KemenPPA. 2011. Gender dalam Bencana Alam dan Adaptasi Iklim. Diakses pada 15 Oktober 2022 di https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3b33-6.-gender-dalam-bencana- alam-dan-adaptasi-iklim.pdf.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2019. Risalah Kebijakan Perempuan dengan Disabilitas: Apakah Kami Aseksual? Komnas Perempuan: Jakarta.

Meekosha, Helen. 2006. “What the Hell are You? An Intercategorical Analysis of Race, Ethnicity, Gender and Disability in the Australian Body Politic.” Scandinavian Journal of Disability Research 8 (2–3), hlm. 1383–1397.

Mary Robinson Foundation of Climate Justice. Principles of Climate Justice. Diakses pada 17 Oktober 2022 di https://www.mrfcj.org/pdf/Principles-of-Climate-Justice.pdf.

Pross, C. et al. 2020. Climate Change, Gender Equality and Human Rights in Asia: Regional Review and Promising Practices dalam UN Women-Asia and the Pacific. Diakses pada 10 Oktober 2022 di https://asiapacific.unwomen.org/en/digital-library/publications/2021/01/climate-change-gender-equality-and-human-rights-in- asia.

Rawls, J. 1999. A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press: Cambridge, MA.

  1. Kepastian pemuatan diberitahukan oleh Pemimpin Redaksi dan atau Sekretaris Redaksi kepada penulis. Artikel yang tidak dimuat akan dibalas via email dan tidak akan dikembalikan.
  2. Penulis wajib mensitasi tulisan dari Jurnal Perempuan minimal 3 tulisan yang telah memiliki Tulisan dapat diakses di https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ
  3. Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai anjuran dan review dari Dewan Redaksi dan Mitra

Download TORJP123