Abstract
Child marriage was primarily caused by Law No 1 1974 Marriage that stated girls could be marriage at the age of 16. The rejection of the judicial review of this Law and other severe factors has increased the number of child-marriage in Indonesia. Social change behavior will not solve the problems of child marriage. Status of girls in child-marriage are as follows: girls are vulnerable to being divorced, girls are prone to domestic violence, girls are prone to sexual violence and victim of phedophilia, girls are prone to drop-out from education and having poor and low access in jobmarket. There is an urgent need to a systemiv advocacy to end child marriage.References
Stuers, C.V. 1990. The Indonesia Woman: Struggle and achievements, p. 53. Netherlands:
Mouton and Co. Printers.
Pusponegoro, M.D. and Notosusanto, N. 2008. Sejarah Nasional Indonesia V: Zaman
Kebangkitan Nasional dan Masa Hindia-Belanda, hal. 404-408. Jakarta: Penerbit Balai
Pustaka.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), 2007; SDKI 2012.
Perkumpulan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), 2014. Laporan Hasil Sistem
Pemantauan Kesejahteraan Berbasis Komunitas; Menguak Keberadaa dan Kehidupan
Perempuan Kepala Keluarga.
Puslitbang BKKBN. Kajian Profil Penduduk Remaja (Policy Brief BKKBN: seri 1 no. 6/
Pusdu BKKBN, 2011).
Stefani Elisabeth, Pernikahan di usia Anak jelas Pelanggaran Hak (BKKBN: www.bkkbn.go.
id).
Sisparyadi, Pusat Studi Wanita, Universitas Gajah Mada Jogyakarta,Studi Kebijakan
Pendewasaan Usia Kawin
Zumrotin K Susilo. Pernikahan Anak Sering Mengabaikan Hakikat Baligh(Rahima: www.
rahima.com, 2015).
Chuzaifah, Y. Narasi Ahli tentang Dimensi Kekerasan Terhadap Perempuan dan
Pencerabutan Hak Dasar Dalam Perkawinan Anak.
Mukhtar dan Agus Mulyono, 2013.Problem Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan
Tidak Tercatat di Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Lihat “Selamatkan Anak-anak Indonesia dari Perkawinan Dini”, Amicus Curiae Dalam
Pengujian Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2).
UNICEF- Child Marriage and The Law 2007, p. 34-35.
Perkawinan anak memicu KDRT (Kompas, 2012).
Documentation of UNFA: Child Marriage in South Asian (2013).
Lihat juga: Muhammad Isna Wahyudi, Menekan Perkawinan Anak (Tersedia di http://www.
nu.or.id , 2012).
Muchit A. Karim dan Slamet, 2013. Pelaksanaan Perkawinan di Bawah Umur dan
Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Ida Rosyidah dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriah, 2013. Perempuan dalam Balutan
Perkawinan yang Tidak Berpihak: Studi Kritis Terhadap Problematika dan Dampak
Perkawinan Di bawah Umum dan Perkawinan Tidak Tercatatkan di Nusa Tenggara
Barat.
Misran Lubis, 2013.Penelitian Kekerasan Terhadap Anak Perempuan dan Pernikahan Dini di
Pulau Nias.
Subhani, J. 2013.15 Permasalahan Fikih yang Hangat dan Kontroversial. Lihat juga
kitab-kitab fikih Imamiyah bab pernikahan.
Rumah Kita Bersama, 2015. Child Merriage Situation in Indonesia: an Overview, p. 6
Ah Azharuddin Lathif dan Muchit A. Karim, 2013. Fenomena Perkawinan di Bawah Umur
dan Perkawinan Tidak Tercata di Kabupaten Malang, Jawa Timur.