Call for Paper JP 124
Air sebagai Pintu Akses Keadilan bagi Anak
(12 Mei 2026 – 12 Juni 2026)
Latar Belakang
Perlindungan anak secara tradisional sering ditempatkan dalam konteks hukum, kebijakan sosial, serta layanan kesejahteraan. Namun, cara tersebut cenderung mengesampingkan aspek material dan ekologi yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari anak. Dalam konteks Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC), hak anak untuk memperoleh kesehatan, standar hidup yang layak, akses terhadap air bersih, serta sanitasi yang memadai menjadi bagian penting dari pemenuhan hak dasar anak. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada sistem kelembagaan formal, tetapi juga pada kondisi ekologis yang mendukung keberlangsungan kehidupan sehari-hari (UNICEF 2017; WHO 2024).
Akses ke air bersih adalah salah satu faktor paling mendasar dalam menjamin pemenuhan hak anak. Studi literatur kesehatan masyarakat mengungkapkan bahwa kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi secara signifikan berkontribusi pada peningkatan penyakit yang terkait dengan lingkungan, seperti diare, stunting, dan infeksi kulit pada anak-anak (WHO & UNICEF Joint Monitoring Programme 2025). Dalam hal ini, air tidak hanya sekadar komoditas material, tetapi juga menjadi syarat penting bagi keberlangsungan kehidupan sosial, kesehatan, serta kesejahteraan anak. Dengan demikian, perlindungan anak harus dilihat sebagai bagian dari sistem sosial-ekologis yang lebih besar, bahwa akses terhadap sumber daya alam menjadi landasan utamanya.
Di bidang teoretis, pendekatan Feminist Political Ecology (FPE) menawarkan kerangka analitis untuk memahami hubungan antara gender, kekuasaan, dan akses terhadap sumber daya alam. Sejak dikenalkan oleh Dianne Rocheleau, Barbara Thomas-Slayter, dan Esther Wangari (1996), FPE menegaskan bahwa akses dan kontrol atas sumber daya seperti air tidaklah netral, melainkan dipengaruhi oleh hubungan gender, kelas sosial, dan struktur kekuasaan. Di banyak komunitas, anak, terutama anak perempuan memegang tanggung jawab utama dalam mengelola air dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun mereka sering kali tidak memiliki kendali atas sumber daya tersebut maupun keterwakilan dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, pendekatan Ethics of Care yang diperkenalkan oleh Carol Gilligan (1982) dan Joan Tronto (1998, 2020) menghadirkan perspektif relasional dalam memahami perlindungan anak. Etika kepedulian menyoroti bahwa kesejahteraan individu, termasuk anak, terbentuk melalui hubungan perawatan yang terjalin dalam keluarga dan komunitas. Dalam konteks ini, akses ke air bersih menjadi bagian penting dari praktik perawatan karena berhubungan langsung dengan kemampuan keluarga dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan keselamatan anak.
Walaupun berbagai upaya pembangunan telah dilakukan untuk memperbaiki akses terhadap air bersih dan sanitasi, banyak pendekatan yang masih berfokus pada teknokrasi dan infrastruktur. Pendekatan ini cenderung mengesampingkan dinamika sosial, pengalaman hidup perempuan dan anak, serta praktik pengasuhan yang mendasari perlindungan anak di tingkat komunitas. Seperti yang dikritik dalam literatur pembangunan feminis, kurangnya integrasi dimensi gender dan pengetahuan lokal sering kali mengakibatkan intervensi yang tidak berkelanjutan serta tidak peka terhadap kebutuhan kelompok paling rentan (Cornwall 2003; Agarwal 2010a, 2010b).
Kesenjangan ini mengindikasikan pentingnya pendekatan yang memfokuskan pengalaman perempuan sebagai inti analisis untuk memahami kaitan antara akses terhadap sumber daya alam dan perlindungan anak. Wawasan anak, terutama anak perempuan, tentang pengelolaan air, kesehatan keluarga, dan strategi bertahan hidup di tengah keterbatasan sumber daya adalah bentuk pengetahuan ekologis yang sangat penting, namun kerap diabaikan. Dalam konteks ini, FPE tidak hanya berperan sebagai alat analisis, tetapi juga sebagai kerangka transformasi yang mendorong pengakuan perempuan sebagai agen pengetahuan dan aktor utama dalam sistem perlindungan anak.
Dengan menggabungkan perspektif Feminist Political Ecology dan Ethics of Care, proyek ini bertujuan merumuskan kerangka analitis yang secara menyeluruh mengaitkan akses air bersih dengan sistem perlindungan anak. Air, dalam konteks ini, bukan hanya dianggap sebagai layanan mendasar, melainkan juga sebagai elemen dari "ekologi perawatan" yang mendukung kehidupan anak, keluarga, dan masyarakat. Diharapkan pendekatan ini mampu menghasilkan pengetahuan yang lebih kontekstual serta mendorong perumusan kebijakan yang lebih inklusif, dengan mengakui peran perempuan dalam mendukung keberlanjutan kehidupan dan perlindungan anak.
Selaras dengan hal tersebut, inisiatif ini tidak hanya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal kesetaraan gender (SDG 5), aksi terhadap perubahan iklim (SDG 13), dan kelestarian lingkungan (SDG 15), tetapi juga secara langsung memperkuat pemenuhan hak anak atas akses air bersih, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Bekerja sama dengan Plan International, sebuah organisasi yang berfokus pada hak-hak anak, proyek ini semakin memperkuat orientasinya untuk memastikan bahwa pendekatan gender dan ekologi secara bersamaan mendukung sistem perlindungan anak yang berkelanjutan, adil, dan berbasis komunitas.
Tujuan
JP 124 untuk menghadirkan diskursus transdisipliner dalam:
- Memproduksi pengetahuan feminis tentang air bersih dalam kaitannya dengan pemenuhan hak dasar hidup untuk anak, dengan menekankan posisi dan pengalaman anak dan perempuan sebagai subjek utama.
- Mendorong adanya analisis berperspektif feminis dalam menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada berimplikasi terhadap kehidupan anak dan komunitas lokal.
- Menelaah upaya pemerintah dalam mengangkat isu anak, sekaligus melihat implementasi-implementasi yang sudah menunjukkan keberpihakan terhadap anak.
- Mendorong refleksi kritis atas integrasi prinsip-prinsip feminis dalam struktur negara dan kebijakan publik, termasuk studi tentang gender dan iklim; gender, hukum, dan anak; gender dan anak.
Kami mengundang Anda untuk menuliskan topik berikut (namun tidak terbatas pada):
- Perubahan Iklim dan Krisis Air dalam Kehidupan Anak
- Gender dan Kerentanan Ekologis: Anak Perempuan Paling Terdampak
- Air dan Marginalisasi Pelayanan Dasar
- Ethics of Care dalam perlindungan anak berbasis lingkungan
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian lain, seperti filsafat, ilmu sosial budaya, seni, sastra, bahasa, psikologi, antropologi, politik, dan ekonomi.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan Nomor Akreditasi: 36/E/KPT/2019, peringkat SINTA 3. Semua tulisan yang dimuat di JP123 menjadi hak cipta Yayasan Jurnal Perempuan dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di OJS (Open Journal System) https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ.
Tenggat Waktu
Semua tulisan diharapkan telah diunggah pada website https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ selambatnya pada 12 Juni 2026. Bila ada pertanyaan harap berkirim email ke:
pbk@jurnalperempuan.com atau putri@jurnalperempuan.com.
Etika & Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan
- Artikel merupakan hasil kajian dan riset yang orisinal, otentik, asli, dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan sebelumnya.
- Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, aplikasi teori, ide tentang perempuan, LGBT, dan gender sebagai subjek kajian.
- Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, sejumlah 10-15 halaman (6000-8500 kata), diketik dengan tipe huruf Calibri ukuran 12, Justify, spasi 1, pada kertas ukuran A4 dan dikumpulkan melalui website https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ.
- Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Judul komprehensif dan jelas (Bahasa Indonesia dan Inggris) dengan mengandung kata-kata kunci. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata.
- Nama ditulis tanpa gelar, institusi, dan alamat email korespondensi (sesuai dengan alamat email yang digunakan untuk mendaftar di sistem OJS) dicantumkan di bawah judul.
- Abstrak ditulis dalam dua bahasa: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berurutan dan tidak boleh lebih dari 100-150 kata, disertai 3-5 kata kunci.
- Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, dan metode penelitian.
- Metode Penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat jika diperlukan.
- Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian teori feminisme dan atau kajian gender yang menjadi ciri utama JP.
- Penutup bersifat reflektif atas permasalahan yang dijadikan fokus penelitian/kajian/temuan dan mengandung nilai perubahan.
- Daftar Pustaka yang diacu harus tertera di akhir artikel.
- Catatan-catatan berupa referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (bodynote), sedangkan keterangan yang dirasa penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan ditulis sebagai catatan akhir (endnote).
- Penulisan kutipan dan daftar pustaka mengacu pada panduan berikut:
- Kutipan pada naskah:
- Satu penulis (Agarwal 1992)
- Dua sampai tiga penulis (Peluso & Lund 2011) / (Astuti, Pasaribu, & Anggraini 2024)
- Lebih dari tiga penulis (Febriana et al. 2024)
- Catatan panduan penulisan kutipan:
- Hanya nama belakang penulis yang ditulis
- Nama penulis dan tahun terbit sumber tidak dipisahkan dengan koma (,)
- Daftar Pustaka:
Contoh penulisan:
- Satu penulis:
Agarwal, B. 1998. “The Gender and Environment Debate”, dalam Political Ecology: Global and Local. Routledge: London, New York, pp. 189–214.
- Dua atau tiga penulis:
Harris, A. & Dana W. 1988. “The Construction of Gender and Disability in Early Attachment”. Women with Disabilities: Essays in Psychology, Culture, and Politics?. Temple University: Philadelphia, pp. 115—138.
- Lebih dari tiga penulis:
Anbumozhi et al. 2012. Climate Change in Asia and the Pacific. Sage Publications India: New Delhi.
- Sumber media sosial:
Biyung Indonesia. 2022. Instagram post, 9 Juni. Diakses pada 19 November 2022 di https://www.instagram.com/p/CelVKleP7cS/?igshid=YmMyMTA2M2Y=. BNPB. 2018. Tren Kejadian Bencana 10 Tahun Terakhir (2008-2017). Diakses pada 20 Januari 2020 di Bnpb.cloud/dibi/laporan4.
- Sumber dari lembaga/arsip digital:
- 2011. Gender dalam Bencana Alam dan Adaptasi Iklim. Diakses pada 15 Oktober 2022 di https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3b33-6.-gender-dalam-bencana- alam-dan-adaptasi-iklim.pdf.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2019. Risalah Kebijakan Perempuan dengan Disabilitas: Apakah Kami Aseksual? Komnas Perempuan: Jakarta.
- Sumber dari artikel ilmiah:
Meekosha, Helen. 2006. “What the Hell are You? An Intercategorical Analysis of Race, Ethnicity, Gender and Disability in the Australian Body Politic.” Scandinavian Journal of Disability Research 8 (2–3), pp. 1383–1397.
- Catatan panduan penulisan daftar pustaka:
- Hanya nama belakang penulis yang ditulis lengkap
- Tahun tanpa tanda kurung
- Keterangan halaman dengan (pp.____)
- Kepastian pemuatan diberitahukan oleh Tim Redaksi kepada penulis. Artikel yang tidak dimuat akan dibalas via email dan tidak akan dikembalikan.
- Penulis wajib mensitasi tulisan dari Jurnal Perempuan minimal 3 tulisan yang telah memiliki Tulisan dapat diakses di https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ
- Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai anjuran dan review dari Dewan Redaksi dan Mitra
Download TOR CFP 124 disini
