Call for Paper JP 125
“Mengakhiri Perkawinan Anak: Mendengarkan Anak Perempuan sebagai Bentuk Pencegahan”
14 September 2026–14 Oktober 2026
Latar Belakang
Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang masih menjadi tantangan besar bagi pembangunan sosial di Indonesia. Hingga saat ini, berbagai penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak berkaitan dengan kemiskinan, norma patriarki, tradisi budaya, tafsir keagamaan, rendahnya tingkat pendidikan, serta keputusan keluarga.
Faktor-faktor tersebut penting untuk dipahami. Namun, penjelasan yang berfokus pada aspek sosial dan budaya saja belum cukup untuk menerangkan mengapa praktik perkawinan anak terus berlangsung, meskipun Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan menyatakan komitmen yang kuat terhadap perlindungan hak-hak anak perempuan. Oleh karena itu, perkawinan anak tidak hanya perlu dipahami sebagai persoalan keluarga, budaya, atau agama, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola hukum, institusi negara, dan pelaksanaan kebijakan publik.
Berdasarkan data UNICEF (2018), sekitar 21 persen perempuan dan 4 persen laki-laki di seluruh dunia menikah sebelum berusia 18 tahun. Sebanyak 650 juta perempuan menjadi penyintas perkawinan anak, dan sekitar 12 juta anak perempuan menikah setiap tahun sebelum mencapai usia dewasa. Perkawinan anak juga berkaitan langsung dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 mengenai kesetaraan gender, yang antara lain bertujuan menghapus segala bentuk praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk perkawinan anak.
Di Indonesia, Jurnal Perempuan edisi 88 (2016) mengungkapkan bahwa tingginya angka perkawinan anak berkontribusi terhadap peningkatan kasus putus sekolah, kematian ibu, perdagangan manusia, kekerasan berbasis gender, serta pelanggaran berbagai hak fundamental anak perempuan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun, praktik perkawinan anak tidak serta-merta menunjukkan penurunan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi tidak selalu diikuti oleh perubahan dalam praktik hukum maupun tata kelola kebijakan.
Mekanisme dispensasi perkawinan, diskresi hakim dalam memutus permohonan dispensasi, prosedur administratif, kelemahan sistem perlindungan sosial, serta keterbatasan akses anak terhadap pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, dan bantuan hukum memperlihatkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai aktor yang dapat memperkuat ataupun mengurangi kerentanan anak perempuan. Dengan kata lain, hukum tidak hanya dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga dapat menjadi ruang tempat praktik perkawinan anak terus dilanggengkan melalui berbagai mekanisme yang secara formal dianggap sah.
Perspektif ini menggeser pembahasan mengenai perkawinan anak dari sekadar persoalan budaya menuju persoalan kekerasan yang dilegalkan (legal violence). Pendekatan legal violence menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu berada di luar kerangka hukum, tetapi juga dapat dihasilkan melalui hukum itu sendiri—baik melalui pengecualian hukum, praktik peradilan, prosedur administratif, maupun penerapan kebijakan yang secara formal sah tetapi menimbulkan dampak merugikan bagi kelompok rentan (Smart 2002; Menjívar & Abrego 2012; Arthur et al. 2018).
Dalam konteks perkawinan anak, mekanisme dispensasi perkawinan, ketimpangan akses terhadap layanan bantuan hukum, lemahnya jaminan perlindungan sosial, serta ketidakmerataan penerapan kebijakan perlindungan anak memperlihatkan bagaimana hukum dapat turut menormalisasi kerentanan yang dialami anak perempuan.
Pandangan tersebut sejalan dengan kritik Catharine A. MacKinnon dalam Toward a Feminist Theory of the State (1989), yang menyatakan bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral karena dibentuk dalam struktur negara yang mencerminkan relasi kuasa patriarkal. Menurut MacKinnon, objektivitas hukum kerap menyembunyikan dominasi laki-laki dengan menjadikan pengalaman laki-laki sebagai standar universal, sementara pengalaman perempuan tidak memperoleh kedudukan yang setara dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan hukum.
Dalam konteks perkawinan anak, keberadaan dispensasi perkawinan serta beragamnya putusan pengadilan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak perempuan tidak semata-mata ditentukan oleh norma hukum tertulis, tetapi juga oleh cara institusi hukum menafsirkan dan menerapkan norma tersebut.
Konsep agensi yang dikembangkan Naila Kabeer (1999) dapat digunakan untuk memperdalam analisis tersebut. Kabeer menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan proses ketika perempuan memperoleh kemampuan untuk membuat keputusan strategis dalam kehidupannya melalui keterkaitan antara sumber daya, agensi, dan pencapaian.
Dalam praktik perkawinan anak, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang anak perempuan menyetujui perkawinan tersebut, melainkan apakah ia benar-benar memiliki sumber daya, informasi, dukungan sosial, dan kebebasan yang memadai untuk membuat keputusan secara mandiri. Ketika akses terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, perlindungan sosial, dan bantuan hukum masih terbatas, kemampuan anak perempuan untuk menjalankan agensinya pun turut terhambat.
Pendekatan ini diperkuat oleh Martha C. Nussbaum (2000) melalui pendekatan kapabilitas (capability approach). Nussbaum menekankan bahwa keadilan perlu dinilai berdasarkan kemampuan setiap individu untuk mengembangkan kapabilitas dasarnya, seperti integritas tubuh, kesehatan fisik, akal praktis, dan kendali atas lingkungan kehidupannya.
Perkawinan anak secara langsung dapat menghambat perkembangan kapabilitas tersebut dengan membatasi akses anak perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, partisipasi dalam masyarakat, serta kemampuan untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Karena itu, keberhasilan reformasi hukum tidak cukup diukur dari perubahan batas usia minimum perkawinan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan anak perempuan mengembangkan kapasitas dan pilihannya secara optimal.
Sementara itu, Carol Gilligan (1982) menunjukkan bahwa suara perempuan kerap disubordinasikan dalam sistem moral yang dibangun berdasarkan pengalaman laki-laki. Miranda Fricker (2007) menjelaskan bahwa kelompok yang berada dalam posisi subordinat dapat mengalami ketidakadilan epistemik (epistemic injustice), yakni ketika kesaksian, pengalaman, dan pengetahuan mereka tidak dipercaya atau dianggap tidak penting karena identitas sosial mereka.
Dalam konteks perkawinan anak, anak perempuan kerap tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan mengenai masa depan mereka sendiri. Suara mereka dapat tenggelam di antara keputusan keluarga, aparat penegak hukum, tokoh agama, maupun negara. Oleh karena itu, upaya mengakhiri perkawinan anak tidak cukup dilakukan melalui reformasi hukum semata, tetapi juga memerlukan perubahan cara negara dan masyarakat memandang anak perempuan: sebagai subjek hukum, subjek pengetahuan, dan warga negara yang memiliki hak untuk didengar.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Jurnal Perempuan Edisi 125 mengajukan perubahan perspektif dalam pembahasan perkawinan anak: dari persoalan yang semata-mata dipahami sebagai masalah sosial-budaya menuju analisis mengenai peran institusi hukum, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik dalam menciptakan maupun mengurangi kerentanan anak perempuan.
Dengan menggabungkan perspektif studi hukum feminis, studi sosio-legal, tanggung jawab negara, dan tata kelola pemerintahan, edisi ini bertujuan memperluas pembahasan mengenai perkawinan anak sebagai bentuk kekerasan yang dilegalkan. Edisi ini juga membuka ruang bagi penelitian yang mengevaluasi praktik peradilan, dispensasi perkawinan, pelaksanaan kebijakan, perlindungan sosial, serta pengalaman hidup anak perempuan ketika berhadapan dengan institusi hukum.
Selain itu, edisi ini mendorong penelitian empiris dari berbagai wilayah, termasuk daerah dengan angka perkawinan anak yang tinggi seperti Sumbawa (Maemunah et al. 2025), untuk memahami bagaimana budaya hukum lokal berinteraksi dengan hukum nasional serta memengaruhi pengalaman anak perempuan dalam memperoleh keadilan.
Tujuan
Jurnal Perempuan Edisi 125 bertujuan menghadirkan diskursus transdisipliner untuk:
- Memproduksi pengetahuan feminis terkini mengenai perkawinan anak dan kaitannya dengan pemenuhan hak asasi anak, dengan menempatkan posisi serta pengalaman anak perempuan sebagai subjek utama.
- Mendorong analisis berperspektif feminis untuk menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berimplikasi terhadap kehidupan anak perempuan dan komunitas lokal.
- Menelaah upaya pemerintah dalam mengangkat isu perlindungan anak sekaligus mengkaji implementasi kebijakan yang telah menunjukkan keberpihakan terhadap anak.
- Mendorong refleksi kritis mengenai integrasi prinsip-prinsip feminis ke dalam struktur negara dan kebijakan publik, termasuk dalam isu kesehatan reproduksi dan perkawinan anak; posisi anak di hadapan hukum, terutama setelah perubahan hukum perkawinan; serta posisi anak di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak.
Topik Tulisan
Kami mengundang penulis untuk mengirimkan artikel mengenai topik-topik berikut, namun tidak terbatas pada:
- Dispensasi Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, termasuk tetapi tidak terbatas pada analisis putusan pengadilan dan kajian sosio-legal dengan perspektif feminis.
- Perkawinan Anak sebagai Kekerasan yang Dilegalkan (Legal Violence).
- Suara, Agensi, Aspirasi, dan Pengalaman Hidup Anak Perempuan dalam Pencegahan Perkawinan Anak.
- Peran Tokoh Agama dan Pelayanan Keagamaan dalam Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak.
- Tanggung Jawab Kelembagaan dan Akuntabilitas Negara dalam Pengambilan Keputusan terkait Perlindungan Anak.
- Hak Anak dan Akses terhadap Keadilan di Komunitas Adat, Pesisir, dan Pedesaan.
- Keadilan Reproduksi dan Perkawinan Anak.
- Perkawinan Anak di Era Media Sosial dalam Perspektif Sosial dan Budaya.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan membahas persoalan perempuan melalui telaah teoretis dan hasil penelitian yang dianalisis secara mendalam untuk menghasilkan pengetahuan baru.
Perspektif Jurnal Perempuan mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis yang beririsan dengan berbagai bidang kajian, antara lain filsafat, ilmu sosial dan budaya, seni, sastra, bahasa, psikologi, antropologi, politik, dan ekonomi.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan Nomor Akreditasi 10/C/C3/DT.05.00/2025, peringkat SINTA 3. Seluruh tulisan yang dimuat dalam JP 125 menjadi hak cipta Yayasan Jurnal Perempuan, akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, dan diunggah melalui OJS (Open Journal System) Jurnal Perempuan.
Tenggat Waktu
Seluruh tulisan diharapkan telah diunggah melalui situs Jurnal Perempuan selambat-lambatnya pada 14 Oktober 2026.
Apabila terdapat pertanyaan, silakan menghubungi:
pbk@jurnalperempuan.com
putri@jurnalperempuan.com
Etika dan Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan
- Artikel merupakan hasil kajian atau riset yang orisinal, autentik, dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang lain atau institusi lain. Artikel belum pernah diterbitkan sebelumnya.
- Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, atau aplikasi teori mengenai perempuan, LGBT, dan gender sebagai subjek kajian.
- Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia sepanjang 10–15 halaman atau sekitar 6.000–8.500 kata, menggunakan huruf Calibri ukuran 12, rata kiri-kanan (justify), spasi 1, pada kertas ukuran A4, dan dikumpulkan melalui website Jurnal Perempuan indonesianfeministjournal.org.
- Sistematika artikel disusun sebagai berikut:
- Judul yang komprehensif dan jelas dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta mengandung kata kunci. Judul dan subbagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata.
- Nama penulis ditulis tanpa gelar, disertai nama institusi dan alamat email korespondensi yang sesuai dengan alamat email yang digunakan untuk mendaftar pada sistem OJS.
- Abstrak ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, secara berurutan. Panjang masing-masing abstrak 100–150 kata dan disertai 3–5 kata kunci.
- Pendahuluan disajikan tanpa subbab dan memuat latar belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, serta metode penelitian.
- Metode penelitian memuat cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat penelitian apabila diperlukan.
- Pembahasan disajikan dalam sejumlah subbab dengan penjudulan yang sesuai dengan kajian teori feminisme dan/atau kajian gender sebagai ciri utama Jurnal Perempuan.
- Penutup bersifat reflektif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penelitian, kajian, atau temuan, serta mengandung nilai perubahan.
- Seluruh sumber yang diacu dicantumkan dalam daftar pustaka pada akhir artikel.
- Referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (bodynote), sedangkan keterangan penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan dapat ditulis sebagai catatan akhir (endnote).
- Penulisan kutipan dan daftar pustaka mengikuti panduan Jurnal Perempuan.
- Kepastian pemuatan artikel akan diberitahukan oleh Tim Redaksi kepada penulis. Penulis artikel yang tidak dimuat juga akan menerima pemberitahuan melalui email.
- Penulis wajib menyitasi sedikitnya tiga tulisan dari Jurnal Perempuan yang telah memiliki DOI.
- Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai dengan masukan dan hasil tinjauan Dewan Redaksi serta Mitra Bestari.
UNDUH TOR CFP 125 disini.
Daftar Pustaka
Agarwal, B. 2010. Gender and Green Governance: The Political Economy of Women's Presence within and Beyond Community Forestry. Oxford University Press.
Agarwal, B. 2010. Does Women’s Proportional Strength Affect their Participation? Governing Local Forests in South Asia. World Development, 38(1), pp. 98-112.
Cornwall, A. 2003. Whose Voices? Whose Choices? Reflections on Gender and Participatory Development. World Development, 31(8), pp.1325-1342.
Gilligan, C. 1993. In a Different Voice. Chez Baldwin Writer's House Digital Collection.
Rocheleau, D., Thomas-Slayter, B., & Wangari, E. 2013. Feminist Political Ecology: Global Issues and Local Experience. Routledge.
Tronto, J. C. 1998. An Ethic of Care. Generations: Journal of the American Society on Aging, 22(3), pp. 15-20.
Tronto, J. 2020. Moral Boundaries: A Political Argument for an Ethic of Care. Routledge.
UNICEF. 2017. Progress on CLTSH in Ethiopia: Findings from a National Review. https://www.unicef.org/ethiopia/sites/unicef.org.ethiopia/files/2018-10/2017%20UNICEF%20Progress%20on%20CLTSH%20in%20Ethiopia%2C%20Findings%20from%20a%20National%20Review.pdf.
UNICEF dan WHO. 2025. Progress on Household Drinking Water, Sanitation and Hygiene 2000–2024: Special Focus on Inequalities. Geneva: World Health Organization (WHO) and the United Nations Children’s Fund (UNICEF), 2025. Licence: CC BY-NC-SA 3.0 IGO.
World Health Organization (WHO). 2024. Sanitation: Fact Sheet. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/sanitation.
World Health Organization (WHO). 2024. Drinking Water: Fact Sheet. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/drinking-water.
