Vol. 29 No. 1 (2024): Penghapusan Kekerasan Seksual dan Keadilan Gender
Penghapusan Kekerasan Seksual dan Keadilan Gender

Hampir dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya masih terkendala oleh absennya aturan turunan yang jelas. Meskipun UU TPKS merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan gender di Indonesia dan data Komnas Perempuan 2023 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan dengan 2.228 kasus pada tahun 2022, kebijakan ini belum efektif. Normalisasi budaya kekerasan seksual, ketidakpahaman aparat penegak hukum, serta bias gender dan mitos yang menyalahkan korban memperparah situasi. Sarjana feminis menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan bagian dari struktur kekuasaan patriarki yang memperkuat dominasi laki-laki atas perempuan. Pandangan umum yang melihat kekerasan seksual sebagai tanggung jawab individual menghasilkan respons reaktif tanpa perubahan struktural. Di Indonesia, ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual sering disebabkan oleh ketiadaan aturan turunan UU TPKS, terutama di daerah pedesaan dan wilayah konflik. Penghapusan kekerasan seksual memerlukan intervensi sinergis dalam kebijakan, perspektif gender, dan sistem hukum, serta pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah persoalan struktural, bukan individual. Pada edisi Volume 29 Nomor 1 Tahun 2024 (JP 117) ini berupaya merefleksikan tantangan dan upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia dalam konteks dua tahun disahkannya UU TPKS dari perspektif feminisme.

Full Issue
PDF