Abstract
Kekerasan seksual di masyarakat adat terjadi karena adanya struktur sosial yaitu adanya lapisan-lapisan yang memiliki tingkat dan kewenangan yang berbeda di komunitas adat. Kondisi ini menyebabkan kelompok tertentu merasa berhak untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok yang lain. Selain itu, ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu akar masalah di masyarakat adat, yang menyebabkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan dan membela diri. Perempuan, anak, dan disabilitas merupakan kelompok yang sering kali mengalami kekerasan, hal ini karena tidak adanya ruang dalam komunitas adat yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka. Jurnal ini mengulas perlunya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan di komunitas adat agar kemudian dapat menjawab tantangan solusi persoalan kekerasan seksual di komunitas adat. Melalui penelitian dengan metode etnografi selama 3 bulan ini, disimpulkan bahwa Ruang Aman dapat menjadi solusi dalam mengatasi kekerasan seksual di masyarakat adat melalui partisipasi empat tahapan yaitu: partisipasi dalam pengambilan keputusan termasuk perencanaan pembangunan; partisipasi dalam program pencegahan dan pemulihan; partisipasi dalam edukasi pemimpin adat; desa dan opini tetua adat (KOL) serta partisipasi komunitas adat dalam evaluasi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Jurnal Perempuan