Abstract
Sexual violence is a crime against humanity, violations of human rights and gender-based violence. Meanwhile since the 1998-2013 National Commission on Violence Against Women has been monitoring and documentating 15 (fifteen) forms of sexual violences. National Commission on Violence Against Women was classifying all forms of sexual violence from 15 forms into 6 sexual violences based on common elements in criminal offense. So far the handling cases of sexual violence faced barrier to prevention, protection, recovery of victims, rehabilitation of offenders, and the criminal justice procedure of law. State should be responsible quickly to enact Law on Elimination of Sexual Violence, as part of country’s efforts in implementing the principles of due diligence.References
Seri Dokumen Kunci 8 Laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor Leste, Pemerkosaan, Perbudakan Seksual, dan Bentuk-Bentuk Lain Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan, Jakarta, 2006.
Komnas Perempuan 1999a, Seri Dokumen Kunci Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Laporan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, Jakarta.
Komnas Perempuan 2010, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi Dalam Tatanan Negara Bangsa Indonesia, Komnas Perempuan, Jakarta, hal 27, 37.
Komnas Perempuan 2013, Kampanye Kits Komnas Perempuan, Komnas Perempuan, Jakarta.
Draf Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Penjelasan.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, pada konsideran menimbang, disusun oleh Komnas Perempuan, mitra Komnas Perempuan. 2015.
Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Sidang ke 11 Tahun 1992 Komite PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Hak Azazi Perempuan: instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan gender. CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), 2015.
Zarizana Abdul Aiz dan Janinw Moussa Due Diligence Project, Direktur, 2015, Kerangka Uji Cermat Tuntas, Kerangka Akuntabilitas Negara Untuk Menghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.