14 Februari 2025
Edisi 119 bertujuan untuk mengangkat kerja-kerja kolaboratif dalam memperkuat kepemimpinan dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, khususnya pada perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga nasional. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah proses Musyawarah Perempuan Nasional yang melibatkan kolaborasi lintas organisasi mitra. Dalam konteks feminisme, kepemimpinan perempuan dipandang sebagai elemen krusial dalam proses pengambilan keputusan, baik di tingkat akar rumput maupun kebijakan nasional. Berbagai studi menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan tidak hanya memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam mempercepat tercapainya kesetaraan gender secara lebih luas.
Kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput merupakan elemen penting dalam proses pengambilan keputusan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Meskipun perempuan sering menjadi penggerak perubahan di komunitas mereka, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan formal masih terbatas. Hal ini mengakibatkan kebijakan yang dihasilkan sering tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi perempuan, terutama di kalangan kelompok rentan (Brown 2020).
Kepemimpinan perempuan akar rumput adalah salah satu bentuk partisipasi politik non-elektoral yang sering dimulai dengan membantu orang lain dengan mendampingi atau memberikan informasi. Perempuan memanfaatkan pengalaman mereka untuk menyuarakan isu mewakili lainnya dalam forum-forum komunitas, kabupaten, dan kecamatan, dan bagi mereka yang melanjutkan ke peran formal, baik di desa dengan struktur tata kelola dusun, dalam institusi keagamaan atau adat, atau dalam masyarakat sipil. Perempuan sering menangani isu-isu yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu perempuan sangat sensitif, dan berada di posisi yang sangat responsif terhadap perubahan situasi (Brown 2020)
Partisipasi politik non-elektoral mencakup berbagai bentuk keterlibatan, seperti aktivisme, advokasi, keterlibatan dalam organisasi masyarakat sipil, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Musyawarah Nasional (Munas), dan forum masyarakat lainnya. Ruang-ruang ini memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan dapat responsif menjawab kebutuhan semua kelompok, termasuk perempuan.
Menurut Nurtjahyo (2020), partisipasi perempuan dalam proses non-elektoral, seperti diskusi komunitas dan forum adat, dapat meningkatkan kesadaran tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Melalui partisipasi ini, perempuan dapat memperjuangkan hak-hak mereka dan mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan pemberdayaan perempuan.
Menurut Margaret A. McLaren (2017), penting untuk mendengarkan pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi. Dia berargumen bahwa organisasi perempuan yang mandiri dan otonom dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap solidaritas feminis lintas batas, terutama di Global South (McLaren 2019). Dengan demikian, kepemimpinan perempuan dilihat sebagai perjuangan melawan subordinasi gender yang telah berlangsung lama.
Keberagaman latar belakang dan pengalaman perempuan sangat penting berkaitan dengan kepemimpinan perempuan terutama dalam menghadapi tantangan sosial dan politik yang kompleks. Sebuah laporan oleh UN Women menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan sering menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat (UN Women 2021). Ketika perempuan terlibat di semua tingkatan, hasil kebijakan lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara holistik. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan bukan hanya soal representasi, tetapi juga soal kualitas keputusan yang diambil.
Organisasi Masyarakat sipil feminis, seperti KAPAL Perempuan telah memainkan peran kunci dalam advokasi kebijakan yang mendukung kepemimpinan perempuan. Melalui musyawarah nasional dan berbagai inisiatif lainnya, organisasi ini berhasil mengumpulkan pengalaman dan strategi dari perempuan di level akar rumput hingga level pembuat kebijakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa partisipasi aktif perempuan dalam proses pengambilan keputusan dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dampak kepemimpinan perempuan dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Penelitian menunjukkan bahwa ketika perempuan memimpin, ada peningkatan kesejahteraan komunitas dan pengurangan ketidakadilan gender. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), di mana kesetaraan gender merupakan salah satu target utama. Kepemimpinan perempuan juga memberikan dampak signifikan dalam konteks fragilitas, konflik, dan kekerasan (FCV).
Di wilayah fragilitas, konflik, dan kekerasan, perempuan tidak hanya sebagai korban, tetapi juga agen perubahan yang membawa perspektif unik dan pengalaman hidup berbeda, sehingga menghasilkan solusi yang lebih komprehensif terhadap masalah sosial. Misalnya, World Bank menyoroti pentingnya mendukung kepemimpinan perempuan melalui proyek pemberdayaan perempuan di Sudan Selatan, yang membantu perempuan membangun keterampilan sosial dan ekonomi, mengatasi kekerasan berbasis gender, dan berkontribusi pada perdamaian serta kemajuan masyarakat (World Bank 2022). Lebih jauh, data dari Bank Dunia mencatat bahwa jika perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki terhadap peluang ekonomi dan kepemimpinan, produk domestik bruto (PDB) global dapat meningkat secara signifikan. Ini menunjukkan bahwa memperkuat kepemimpinan perempuan bukan hanya masalah keadilan sosial, tetapi juga strategi penting untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kendati demikian memastikan keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan memiliki sejumlah tantangan. Menurut Marilyn Frye (1983) perempuan menghadapi diskriminasi di bidang-bidang yang secara tradisional didominasi laki-laki. Sulit bagi perempuan untuk mendapatkan posisi di bidang-bidang tersebut, dan perempuan yang mencoba melampaui peran gender yang telah ditetapkan sering kali mengalami penolakan dan hukuman. Perempuan menghadapi apa yang Marilyn Frye sebut sebagai ‘double bind’ (jebakan ganda): jika perempuan menunjukkan karakteristik kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang kuat, mereka dianggap agresif dan sulit diajak bekerja sama. Namun, jika mereka lebih menonjolkan sifat-sifat feminin, mereka dianggap tidak kompeten. Selain itu, pencapaian dan potensi perempuan dinilai dengan cara yang kurang adil dibandingkan dengan laki-laki.
Melalui publikasi ini, JP119 diharapkan dapat menciptakan ruang dialog tentang urgensi kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan. Jurnal ini tidak hanya bertujuan untuk mendokumentasikan pengalaman tetapi juga memantik kesadaran akan pentingnya peran perempuan dalam menciptakan masyarakat yang lebih setara. Dengan pendekatan feminis yang kritis, publikasi ini diharapkan menjadi sumber inspirasi bagi gerakan menuju kesetaraan gender yang berkelanjutan.
Publikasi ini didukung oleh KAPAL Perempuan dan organisasi mitra INKLUSI, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kepemimpinan dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Kami mengundang anda untuk menulis topik seputar:- Menghubungkan Suara Akar Rumput dengan Kebijakan Nasional: Jejak Partisipasi Perempuan dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029
- Inisiatif dari Kelompok Marginal khususnya Disabilitas: Pelajaran dari Musyawarah Perempuan Nasional
- Dari Pinggiran ke Pusat: Peran Perempuan dalam Merumuskan Kebijakan Publik yang Berkeadilan
- Transformasi Sosial melalui Kepemimpinan Perempuan: Kisah Inspiratif dari Akar Rumput
- Narasi Perempuan dalam Pembangunan: Menulis Ulang Kebijakan dengan Perspektif Gender
- Kepemimpinan Perempuan: Pilar Pembangunan Berkelanjutan dan Kesetaraan Gender
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap empat bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoritis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif Jurnal Perempuan mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian lain, seperti filsafat, ilmu sosial budaya, seni, sastra, bahasa, psikologi, antropologi, politik, dan ekonomi.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 36/E/KPT/2019, peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat di JP119 menjadi hak cipta Yayasan Jurnal Perempuan dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di OJS (Open Journal System) www.indonesianfeministjournal.org
Tenggat Waktu
Semua diharapkan telah diunggah pada tulisan www.indonesianfeministjournal.org selambatnya pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
Bila ada pertanyaan atau mengalami kesulitan harap email abby@jurnalperempuan.com. Jika sudah mengirimkan tulisan melalui www.indonesianfeministjournal.org, maka tidak perlu mengirim email ke alamat tersebut.
Etika & Pedoman Publikasi Ilmiah Jurnal Perempuan
- Artikel merupakan hasil kajian dan riset yang orisinal, otentik, asli, dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan sebelumnya.
- Artikel merupakan hasil penelitian, kajian, gagasan konseptual, aplikasi teori, ide tentang perempuan, LGBT, dan gender sebagai subjek kajian.
- Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, sejumlah 10-15 halaman (6000-8500 kata), diketik dengan tipe huruf Calibri ukuran 12, Justify, spasi 1, pada kertas ukuran kuarto dan atau layar Word Document dan dikumpulkan melalui alamat email pada (redaksi@jurnalperempuan.com) dan abby@jurnalperempuan.com
- Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut: Judul komprehensif dan jelas dengan mengandung kata-kata kunci. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata. Nama ditulis tanpa gelar, institusi, dan alamat email dicantumkan di bawah judul. Abstrak ditulis dalam dua bahasa: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berurutan dan tidak boleh lebih dari 100-150 kata, disertai 3-5 kata kunci. Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar belakang, rumusan masalah, landasan konseptual, dan metode penelitian. Metode Penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan tempat jika diperlukan. Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian teori feminisme dan atau kajian gender seperti menjadi ciri utama JP. Penutup bersifat reflektif atas permasalahan yang dijadikan fokus penelitian/kajian/temuan dan mengandung nilai perubahan. Daftar Pustaka yang diacu harus tertera di akhir artikel.
- Catatan-catatan berupa referensi ditulis secara lengkap sebagai catatan tubuh (bodynote), sedangkan keterangan yang dirasa penting dan informatif yang tidak dapat disederhanakan ditulis sebagai Catatan Akhir (endnote).
- Penulisan kutipan mengacu pada penulisan (Arivia 2003) untuk satu pengarang,(Arivia & Candraningrum 2003) untuk dua pengarang, dan (Arivia et al. 2003) untuk empat atau lebih pengarang.
- Daftar Pustaka adalah secara alfabetis:
Agarwal, Bina. 1998. "The Gender and Environment Debate", dalam Political Ecology: Global and Local. Routledge: London, New York, hlm. 189–214.
Anbumozhi, et al. 2012. Climate Change in Asia and the Pacific. Sage Publications India: New Delhi.
Biyung Indonesia. 2022. Instagram post, 9 Juni. Diakses pada 19 November 2022. https://www.instagram.com/p/CelVKleP7cS/?igshid=YmMyMTA2M2Y=.
BNPB. 2018. Tren Kejadian Bencana 10 Tahun Terakhir (2008-2017). Diakses pada 20 Januari 2020. bnpb.cloud/dibi/laporan4.
Harris, A. dan Dana W. 1988. "The Construction of Gender and Disability in Early Attachment". Women with Disabilities: Essays in Psychology, Culture, and Politics? Temple University: Philadelphia, hlm. 115--138.
KemenPPA. 2011. Gender Dalam Bencana Alam dan Adaptasi Iklim. Diakses 15 Oktober 2022. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3b33-6. gender-dalam-bencana- alam-dan-adaptasi-iklim.pdf.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2019. Risalah Kebijakan Perempuan dengan Disabilitas: Apakah Kami Aseksual? Komnas Perempuan: Jakarta.
Meekosha, H. 2006. "What the Hell are You? An Intercategorical Analysis of Race, Ethnicity, Gender and Disability in the Australian Body Politic." Scandinavian Journal of Disability Research 8 (2–3), hlm. 1383–1397.
Mary Robinson Foundation of Climate Justice. Principles of Climate Justice. Diakses pada 17 Oktober 2022. https://www.mrfcj.org/pdf/Principles-of-Climate Justice.pdf.
Pross, C. et al. 2020. Climate change, gender equality and human rights in Asia: Regional review and promising practices dalam UN Women-Asia and the Pacific. Diakses pada 10 Oktober Climate change, gender equality and human rights in Asia - Regional review and promising practices | UN Women – Asia-Pacific
Rawls, J. 1999. A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press: Cambridge, MA.
- Kepastian pemuatan diberitahukan oleh Pemimpin Redaksi dan atau Sekretaris Redaksi kepada penulis. Artikel yang tidak dimuat akan dibalas via email dan tidak akan dikembalikan.
- Penulis yang artikelnya dimuat akan mendapatkan dua eksemplar JP cetak.
- Penulis wajib mensitasi tulisan dari Jurnal Perempuan minimal 3 tulisan yang telah memiliki DOI. Tulisan dapat diakses di www.indonesianfeministjournal.org
- Penulis wajib melakukan revisi artikel sesuai anjuran dan review dari Dewan Redaksi dan Mitra Bestari.
- Hak Cipta (copyright): seluruh materi baik narasi visual dan verbal (tertulis) yang diterbitkan JP merupakan milik JP. Pandangan dalam artikel merupakan perspektif masing-masing penulis.
Karya anda akan membantu visi kami untuk memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.