Di dalam budaya dan masyarakat yang patriarki, perempuan di berbagai tempat mengalami ketidakadilan dan diskriminasi. Mereka merupakan golongan masyarakat kelas dua di dalam masyarakat. Berbagai teori keadilan telah berupaya merumuskan apa itu keadilan dan prosedur-prosedur apa yang perlu dilakukan demi mentransformasikan masyarakat ke sebuah tatanan yang egaliter yang menjunjung tinggi penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ironisnya, sejumlah gagasan keadilan yang umum kita kenal dan yang telah diimplementasikan dalam sejumlah inisiatif kebijakan kerap luput memeriksa struktur ketidakadilan yang disebabkan oleh jenis kelamin dan gender (Kiss 2000). Dalam budaya dan masyarakat yang patriarki, sejak awal perempuan telah tercerabut dari aksesnya atas kesempatan yang setara baik dalam politik, sosial, ekonomi, hukum, dan budaya. Secara sistematis, perempuan telah dijadikan subordinat dari laki-laki.